JAMPIDUM MENYETUJUI PERMOHONA PENGHENTIAN PERKARA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE PADA KN TEMANGGUNG

JAMPIDUM MENYETUJUI PERMOHONA PENGHENTIAN PERKARA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE PADA KN TEMANGGUNG

Rabu (28/8/2024), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Temanggung dengan perkara atas nama Tersangka DANDUNG SUCAHYO Bin SUKAMDI yang melanggar perkara pasal 372 / 378 KUHP tentang Penggelapan/Penipuan.
Ekspose dikuti Direktur T.P. Oharda pada Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H, Koordinator pada JAM Pidum, Wakajati Jateng, Dr. Sugeng Riyanta, SH., Mh., Aspidum Kejati Jateng, Adhi Prabowo, SH., Koordinator pada Aspidum, Shandy Handika, SH., MH., dan para kasi Bidang Pidum.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA
No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Bahwa antara tersangka dan korban telah membuat kesepatakan perdamaian.
4. Tersangka Merupakan tulang punggung keluarga
5. Masyarakat merespon positif.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya