PERKARA PENCURIAN PENADAHAN DISETUJUI UNTUK DI RESTORATIVE JUSTICE
Senin (26/5/2025), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada:
1. Kejaksaan Negeri Kebumen dengan tersangka Bambang Prasetyo Bin Amin Sugiarjo melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
2. Kejaksaan Negeri Grobogan dengan tersangka Gunawan Als Pak Alfin bin Nyaman melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Ekspose dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Aspidum Kejati Jateng, Adhi Prabowo, S.H., para kasi Bidang Pidum Kejati Jateng, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Endi Sulistiyo, S.H., M.H. beserta jajaran dan Kepala Kejaksan Negeri Grobogan Daniel Panannangan, S.H., M.H., beserta jajaran.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU, perkara tersebut seluruhnya di setujui untuk di selesaikan secara Keadilan Restoratif (RJ)karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020