PENAHANAN 1 TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBELIAN TANAH SENILAI 237 MILLIAR
18-06-2025Berita41 dilihat
Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penahanan tehadap Tsk AM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembelian Tanah Seluas 700 Ha oleh BUMD PT. Cilacap Segara Arta seharga Rp 237.000.000.000,00 dari PT. Rumpun Sari Antan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 jo Print-11/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 4590/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Pada tahun 2023-2024 Perumda KIC / PT. CSA telah melakukan pembelian Lahan HGU milik PT. Rumpun Sari Antan seluas +716 ha dengan harga seluruhnya sebesar Rp237.094.000.000, yang meliputi Tanah SHGU No. 35, 37 dan 38 di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap; Bahwa PT CSA telah melakukan pembayaran atas ketiga lahan di Kecamatan Carui Kabupaten Cilacap tersebut dan telah diterima Direktur PT. Rumpun Sari Antan (Tsk ANH) seluruhnya sebesar Rp 237.094.000.000,-, namun PT CSA (Perseroda) tidak bisa menguasai/memanfaatkan tanah yang telah dibayar tersebut, karena saat ini tanah-tanah tersebut dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro (YARDIP), yang perolehannya dari rampasan perang pada tahun 1965 setelah gerakan G30S PKI;
Pasal yang disangkakan terhadap Tsk AM sbb:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesatu Pasal 5 ayat (2), atau kedua Pasal 12 A, atau ketiga Pasal 12 B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.