Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan 3 orang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit di Bank DKI Cabang Semarang Tahun 2023

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan 3 orang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit di Bank DKI Cabang Semarang Tahun 2023

Pada Hari Selasa, tanggal 09 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Prin-05/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 jo Prin-17/M.3/Fd.2/09/2025 tanggal 09 September 2025 jo Prin-18/M.3/Fd.2/09/2025 tanggal 09 September 2025 , Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan 3 orang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit di Bank DKI Cabang Semarang Tahun 2023, atas nama tersangka sbb :
1. T W ( yang menggunakan dana kredit atas nama 6 debitur )
2. E Y K (Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Cabang Semarang/ pemutus kredit Mikro)
3. D B F (RM Kredit Retail)

Bahwa akibat kredit macet 6 debitur tersebut Bank DKI Cabang Semarang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2,712.645.075,-

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Ketiga Tersangka yaitu Tersangka TW, EYK dan DBF sbb:
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Ketiga Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 09 September 2025 s.d. tanggal 28 September 2025. Untuk Tersangka TW dilakukan penahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang sedangkan untuk Tersangka EYK dan Tersangka DBF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial