Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Perkara Evotrade dari Terpidana Anang Diantoko

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Perkara Evotrade dari Terpidana Anang Diantoko

              PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

         Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

  Nomor: PR – 979/024/K.3/Kph.3/12/2025

 

 

Badan Pemulihan Aset Berhasil

Lelang Barang Rampasan Negara

Perkara Evotrade dari Terpidana Anang Diantoko

 

 

Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melelang 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan milik Terpidana Anang Diantoko terkait perkara investasi Bodong Evotrade. Lelang dilakukan pada Selasa 16 Desember 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023 atas nama Terpidana Anang Diantoko, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam amar putusannya antara lain menyatakan terdapat Barang Bukti yang dirampas untuk dilelang kemudian hasilnya dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah dan apabila terdapat lebih untuk dirampas negara.

Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB: 196/154 m2 sesuai SHM No. 9571 terletak di Perumahan Green Orchid Residence, Cluster Esmeralda Vanda B – 37, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Provinsi Jawa Timur senilai Rp1.383.921.600.

Selain itu, aset lain yang berhasil terjual adalah 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB: 72/50 m2 sesuai SHM No. 4276  terletak di Perumahan Green Tombro Residence II No.8, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur laku terjual senilai Rp384.381.400.

Jumlah total penjualan lelang dari kedua aset tersebut yakni sebesar Rp1.768.303.000 (satu miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu rupiah).

Hasil lelang nantinya akan dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.

.

 

Jakarta, 17 Desember 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan