PENGGUNA NARKOBA TERSELAMATKAN DENGAN PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE KAJATI JATENG

PENGGUNA NARKOBA TERSELAMATKAN DENGAN PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE KAJATI JATENG

Selasa (27/5/2025), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual mengenai penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada:
1. Kejaksaan Negeri Kab. Semarang dengan tersangka AGUS SARTONO Alias BONGOL Bin SANARTO melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Kejaksaan Negeri Kab. Semarang dengan tersangka NIEKE YENY ANGGUN LOLYTA melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Ekspose dihadiri oleh Kajati Jateng, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum, Aspidum Kejati Jateng, Adhi Prabowo, S.H. dan para kasi Bidang Pidum. Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU, perkara tersebut seluruhnya di setujui untuk di selesaikan secara Keadilan Restoratif (RJ)karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial