Ekspose Permintaan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kab. Tegal

Ekspose Permintaan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kab. Tegal

Kamis, (8/8) Ekspose Permintaan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kab. Tegal.

Kejari Kebumen, atas nama tersangka Anjar Nifsu Sa’Bani als. Gonjred Bin Ahmad Nadir dengan perkara melanggar Pasal 362 KUHP

Sedangkan Kejari Kab. Tegal atas nama Rian Irawan Efendi alias Rewog Bin Supaat dengan perkara, Pasal 351 ayat (1) KUHP

Kedua nya memenuhi syarat untuk diberhentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif serta telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Ekspose ini diikuti oleh JAMPIDUM, Dr. Asep Nana Mulyana, SH., MHum., beserta jajaran, Asisten Pidana Umum, Adhi Prabowo, SH., beserta jajaran, Kajari Kebumen beserta jajaran, serta Kajari Kab. Tegal beserta jajaran.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya