Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Selasa 11 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018, berinisial:

AM selaku Kasubag Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.

RS selaku Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK tahun 2008.

EFS selaku Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Bagikan tautan ini

Mendengarkan