Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Selasa 11 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

GNY selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2013 s.d. 2015.

LM selaku Manager Accounting PT Andalan Funindo.

DPR selaku Direktur Utama PT PPI (Persero) tahun 2015 s.d. 2016.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Bagikan tautan ini

Mendengarkan