Badan Pemulihan Aset  Lelang Barang Rampasan Negara cq PT Elnusa Tbk dari Terpidana Ivan CH Litha

Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Negara cq PT Elnusa Tbk dari Terpidana Ivan CH Litha

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 937/022/K.3/Kph.3/11/2025

 

 

Badan Pemulihan Aset

Lelang Barang Rampasan Negara c.q. PT Elnusa Tbk

dari Terpidana Ivan CH Litha

 

 

Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar berhasil melelang 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan Ruko Tiga lantai milik Terpidana Ivan CH Litha pada pada Jumat, 21 November 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama Terpidana Ivan CH Litha yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa 1 bidang tanah berikut bangunan ruko tiga lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan), dengan LT/LB: 60/184 m2. 

Objek tersebut berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi yang laku terjual senilai Rp1.395.000.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan akan disetor ke kas negara untuk selanjutnya diteruskan ke PT Elnusa Tbk sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas yang menetapkan terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Elnusa Tbk.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.

.

 

Jakarta, 23 November 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.i

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan