JAM-Pidum Menyetujui 7 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga  di Kutai Kartanegara

JAM-Pidum Menyetujui 7 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kutai Kartanegara

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 632/059/K.3/Kph.3/07/2025


JAM-Pidum Menyetujui 7 Restorative Justice,
Salah Satunya Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga 
di Kutai Kartanegara

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 7 (tujuh) dari 9 (sembilan) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 21 Juli 2025.
Salah satu perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara terhadap Tersangka Akbar Amin bin Hamile, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Perkara ini bermula pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, ketika korban Isnaini Rahmaniah, yang merupakan istri sah Tersangka, membangunkan Tersangka di rumah mereka di Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat itu, Tersangka menanyakan kepada korban mengenai kepulangan anak mereka yang ketiga. Mendapat penjelasan dari korban, Tersangka tampak kesal dan semakin emosi ketika komunikasi keduanya tidak berjalan lancar.
Emosi Tersangka memuncak ketika ia menendang piring di meja makan dan kemudian menendang lengan kiri korban dengan kaki kanannya. Korban yang ketakutan akhirnya meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD I.A. Moeis Nomor: VER/642/V/2025 tanggal 8 Mei 2025, ditemukan luka memar berukuran 7,5 x 7 x 1 cm di lengan kiri korban yang disertai nyeri tekan.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Sigid J. Pribadi, S.H., M.H., Kasi Pidum Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Erlita Ratna S., S.H., M.Kn. menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. 
Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 7 Juli 2025, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban telah memaafkan Tersangka tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kemudian diajukan dan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Supardi, S.H., M.H. serta disahkan dalam ekspose virtual oleh JAM-Pidum.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 6 (ema,) perkara lainnya, yaitu:
Tersangka Dina Ramadani alias Dina binti Suhendri dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Antonius Mitak dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I Noval Rosidi bin Masram (Alm), Tersangka II Muhammad Arbi bin M. Yasin, Tersangka III Muhammad Nazeh Dhiya’ul Haq bin Anwar Zuhdi dan Tersangka IV Esther Ganda Rouli Simamora anak dari Manaek Simamora, dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Tersangka L Ridwan als Lalu Ridwan bin Mahdi dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Ahmad Hendra Lesmana bin Normansyah dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.   
Tersangka Jasmadi bin Zainal Abidin dari Kejaksaan Negeri Bireun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 
Tersangka Heru Almega bin (Alm.) H. Muhammad Thahir dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
Tersangka Annibal bin (Alm.) Jalaluddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatani, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
Kedua Tersangka tidak dikabulkan permohonannya krena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.  


Jakarta, 21 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan