KAJATI JATENG MENGHADIRI SEMINAR NASIONAL RUU KUHAP

KAJATI JATENG MENGHADIRI SEMINAR NASIONAL RUU KUHAP

Pada tanggal 16 Juni 2025 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., menghadiri seminar nasional RUU KUHAP : Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia yang diselenggarakan di Aula Justicia Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman , Purwokerto.

Kegiatan diawali dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman,  Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum dan dibuka oleh Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Key Note Speech oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M.

Kegiatan dilanjutkan dengan Plenary Session oleh Prof. Dr. Asep Nana Muliana S.H., M.Hum. (JAMPIDUM Kejaksaan RI), Irjen Pol. Dr. Drs. Rikwanto S.H., M.Hum. (Anggota DPR RI Fraksi Golkar), Prof. Dr. Hibnu Nugroho S.H., M.H. (Guru Besar UNSOED), Dr. Hermawanto S.H., M.H. (Advokat Alumnus UNSOED)

Seminar ini diakhiri dengan harapan bahwa RUU KUHAP akan menjadi langkah penting untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada hak asasi manusia.

Rekomendasi-rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kontribusi bagi kerangka hukum yang lebih modern, melindungi hak asasi manusia, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan