Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara SuapGratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara SuapGratifikasi PN Jakarta Pusat

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 352/058/K.3/Kph.3/04/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi

Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

 

 

Senin 28 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

  1. DSR selaku Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.
  2. HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.
  3. HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  4. YW selaku Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 28 April 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan