PRESS RELEASE PENANGKAPAN DPO TERSANGKA HARYANTO

PRESS RELEASE PENANGKAPAN DPO TERSANGKA HARYANTO

Pada hari ini, Jumat tanggal 9 Agustus 20224 Tim Kejaksaan Negeri Blora beserta Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil menangkap DPO a.n Haryanto di Desa Balun Kec. Cepu Kab. Blora Jawa Tengah yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penyertaan Modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT.
MSM) pada tahun 2015 berdasarakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor Print-327/M.3/Fd.2/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 jo Nomor Print- 797/M.3/Fd.2/11/2023 tanggal 23 November 2023 .

Bahwa yang bersangkutan disangkakan perbuatan tindak pidana korupsi oleh karana pada tahun 2015 Haryanto bersama Guruh Pamungkas selaku Direktur PT Mitrasindo Sarana Mulia dan Daniel Christanto Budi Santoso mengajukan permohonan penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Cepu Blora kepada YAKKAP I dengan melampirkan dokumen yang tidak benar. Oleh Pengurus YAKKAP I yaitu Purwanto, Kintoron dan Ma’ud Efasa permohonan tersebut disetujui tanpa melakukan evaluasi dan analisa kelayakan dengan benar.

Setelah YAKKAP I menyerahkan modal kepada PT Mitrasindo Sarana Mulia dan 42 unit rumah telah terjual semua, Guruh Pamungkas, Haryanto dan Daniel Christanto Budi Santoso tidak mengembalikan modal yang telah diterimanya tersebut sehingga YAKKAP I mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.000,00.
Selanjutnya Tersangka Haryanto dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 09 Agustus 2024 s.d. tanggal 28 Agustus 2024.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya